Beberapa waktu lalu di radio SuaraSurabaya (atau akun e100 di medsos) sempat diberitakan ada sebuah mobil menabrak rambu lampu lalin di suatu persimpangan saat pagi buta. Kebetulan berita tersebut menarik bagi Sewa Rental Mobil Murah di Surabaya untuk membuat artikel dengan tema tersebut. Kembali ke berita kecelakaan tadi, kelanjutannya inilah yang menjadi masalah serius. Beberapa orang yang ada di dekatnya pun datang menolong hingga kemudian mobil itu bisa melanjutkan perjalanannya dengan tenang. Apakah ada yang salah? Tentu saja ada aturan yang mengharuskan pengendara/pengguna jalan/masyarakat umum memberikan pertolongan kepada orang lain yang menjadi bagian dalam peristiwa kecelakaan. Tapi... apakah lantas begitu saja memukul rata semua kasus?
Banyak orang di negara kita kurang paham bahwa jika kita berbuat sesuatu bahkan hingga merusak rambu yang sejatinya fasilitas umum adalah tindakan pidana. Sewa Mobil Avanza di Surabaya sendiri melewati ribuan jalan selama beroperasi dalam keseharian dengan ratusan ribu rambu-rambu terpancang di sepanjang jalan. Banyak orang yang bermukim atau melewati jalan-jalan tersebut juga melihat rambu yang sama, dan mematuhi rambu-rambu tersebut demi kepentingan yang lebih luas. Dan pada dasarnya, ada banyak pertimbangan dan riset sebelum memutuskan pemasangan rambu-rambu (terutama lampu lalin) di suatu tempat. Anggaran pemasangan rambu ini sendiri juga tidak sedikit.
Rental Mobil Innova di Surabaya mendapatkan referensi dari FB tentang aturan beserta denda dan sanksinya: https:// www.facebook.com/notes/ditlantas-polda-jatim/stop-merusak-rambu-rambu-lalu-lintas/10150154863188828/.
Jika ditimbang dengan lebih dalam, denda yang diberlakukan pada pasal 275 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tersebut mungkin tidaklah cukup untuk menutup kerugian yang timbul pada beberapa kasus. Mari dicermati baik-baik:
Ayat (1) : "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 yang dimaksud pada Pasal 275 tersebut berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)."
Perlengkapan Jalan yang dimaksud ini sendiri adalah:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Misalnya ada trotoar yang merupakan fasilitas pejalan kaki lalu dibuat berdagang, dari sini saja para pedagang tersebut bisa dikenai denda; belum lagi ulah pengendara motor yang menggunakan trotoar demi tetap melaju saat terjadi kemacetan di jalan. Kenyamanan dan ketertiban di sini menjadi mahal harganya, dan mendatangkan resiko yang tidak sedikit jika sampai terjadi kecelakaan. Dan jika kasusnya seperti perusakan rambu atau fasilitas umum di atas dendanya lebih besar lagi:
Ayat (2) : "Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
Angka puluhan juta ini mungkin setimpal dan bisa memberi efek jera bagi pelaku vandalisme terhadap rambu lalin; meski jika sasarannya adalah lampu lalin, kerugiannya mungkin akan lebih besar ditinjau dari sisi konstruksi dan bahan. Dan walaupun bukan kesengajaan, rasanya denda yang cukup besar ini juga pantas diberikan kepada pelaku penubruk rambu lalin pada kasus awal artikel ini. Hanya, sayangnya pelaku tersebut kabur setelah mendapat bantuan dari penduduk sekitar dan membiarkan rambu lalin yang rusak ini kembali ditangani oleh pihak dishub/kepolisian. Setidaknya begitulah yang didengar oleh Sewa Mobil Honda Mobilio di Surabaya saat itu. Kemungkinan ada kelanjutan lainnya juga tidak kami ketahui. Jika ada pencatatan plat nomor mobil tersebut mungkin akan lebih baik bukan?
Rental Mobil Innova di Surabaya mendapatkan referensi dari FB tentang aturan beserta denda dan sanksinya: https:// www.facebook.com/notes/ditlantas-polda-jatim/stop-merusak-rambu-rambu-lalu-lintas/10150154863188828/.
Jika ditimbang dengan lebih dalam, denda yang diberlakukan pada pasal 275 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tersebut mungkin tidaklah cukup untuk menutup kerugian yang timbul pada beberapa kasus. Mari dicermati baik-baik:
Ayat (1) : "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 yang dimaksud pada Pasal 275 tersebut berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)."
Perlengkapan Jalan yang dimaksud ini sendiri adalah:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Misalnya ada trotoar yang merupakan fasilitas pejalan kaki lalu dibuat berdagang, dari sini saja para pedagang tersebut bisa dikenai denda; belum lagi ulah pengendara motor yang menggunakan trotoar demi tetap melaju saat terjadi kemacetan di jalan. Kenyamanan dan ketertiban di sini menjadi mahal harganya, dan mendatangkan resiko yang tidak sedikit jika sampai terjadi kecelakaan. Dan jika kasusnya seperti perusakan rambu atau fasilitas umum di atas dendanya lebih besar lagi:
Ayat (2) : "Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
Angka puluhan juta ini mungkin setimpal dan bisa memberi efek jera bagi pelaku vandalisme terhadap rambu lalin; meski jika sasarannya adalah lampu lalin, kerugiannya mungkin akan lebih besar ditinjau dari sisi konstruksi dan bahan. Dan walaupun bukan kesengajaan, rasanya denda yang cukup besar ini juga pantas diberikan kepada pelaku penubruk rambu lalin pada kasus awal artikel ini. Hanya, sayangnya pelaku tersebut kabur setelah mendapat bantuan dari penduduk sekitar dan membiarkan rambu lalin yang rusak ini kembali ditangani oleh pihak dishub/kepolisian. Setidaknya begitulah yang didengar oleh Sewa Mobil Honda Mobilio di Surabaya saat itu. Kemungkinan ada kelanjutan lainnya juga tidak kami ketahui. Jika ada pencatatan plat nomor mobil tersebut mungkin akan lebih baik bukan?
Dan Rental Mobil Pregio di Surabaya juga mendapatkan referensi lain tentang perusakan rambu lalin ini. Hanya kasusnya berada luar negeri. Berikut adalah tautannya:
http://www.antaranews.com/berita/450009/bintang-jackass-bisa-dituntut-karena-rusak-rambu-lalu-lintas.
Tapi, tampaknya keputusan pun menjadi kabur pada artikel berita tersebut. Karena hanya ada anggapan "merusak fasilitas milik umum berdampak melawan hukum dan berbahaya bagi pengendara" dan dugaan vandalisme. Jika ada UU yang mengatur bahwa merusak rambu juga merupakan tindakan pelanggaran hukum seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, maka seharusnya kita akan membaca 'kalimat lain' yang menyebutkan hukuman serta sanksi yang akan dikenakan.
Bagaimanapun, jika seorang pengemudi sampai merusak rambu-rambu tentunya cara mengemudi kendaraannya tergolong 'tidak biasa' atau tidak sewajarnya. Karena letak rambu-rambu tersebut bukanlah di sisi pinggir jalan pada umumnya, tetapi lebih ke area pedestrian atau pejalan kaki. Bila seorang pengemudi bersikap wajar dan mengemudi dengan kecepatan bijak (apalagi ditopang oleh kondisi kendaraan yang prima), maka hal seperti ini akan sangat mungkin bisa dihindari. Semoga sopir Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya dan Anda semua terhindar dari sikap dan kejadian semacam ini.
http://www.antaranews.com/berita/450009/bintang-jackass-bisa-dituntut-karena-rusak-rambu-lalu-lintas.
Tapi, tampaknya keputusan pun menjadi kabur pada artikel berita tersebut. Karena hanya ada anggapan "merusak fasilitas milik umum berdampak melawan hukum dan berbahaya bagi pengendara" dan dugaan vandalisme. Jika ada UU yang mengatur bahwa merusak rambu juga merupakan tindakan pelanggaran hukum seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, maka seharusnya kita akan membaca 'kalimat lain' yang menyebutkan hukuman serta sanksi yang akan dikenakan.
Bagaimanapun, jika seorang pengemudi sampai merusak rambu-rambu tentunya cara mengemudi kendaraannya tergolong 'tidak biasa' atau tidak sewajarnya. Karena letak rambu-rambu tersebut bukanlah di sisi pinggir jalan pada umumnya, tetapi lebih ke area pedestrian atau pejalan kaki. Bila seorang pengemudi bersikap wajar dan mengemudi dengan kecepatan bijak (apalagi ditopang oleh kondisi kendaraan yang prima), maka hal seperti ini akan sangat mungkin bisa dihindari. Semoga sopir Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya dan Anda semua terhindar dari sikap dan kejadian semacam ini.